Wednesday, June 24, 2015

My First Time: Pasangan Kekasih Berzina Di Bulan Puasa


Zina/khalwat/hubungan luar nikah adalah suatu perbuatan yang amat dilarang dalam Islam apatah lagi dalam bulan ramadan. Manusia zaman sekarang mudah terjebak dengan masalah sosial. Remaja yang berumur 10 tahun pun dah pandai membuat hubungan seks malah dibulan puasa pun mereka sanggup melakukan zina.

Berikut adalah hukum berzina di bulan puasa dan bagaimana untuk bertaubat.

Assalammualaikum warahmatullahiwabarakatuh
1- Ustad saya ingin bertanya tentang hukum zina bagi orang yang bukan pasangan suami istri di bulan suci Ramadhan ?
2- Apakah yang harus dibayar oleh orang tersebut; infak, sedekah atau zakat ?
Terima kasih Ustad atas pencerahannya.
Hamba Allah
Jawab:
Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh
Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.
Pertama: Para ulama sepakat bahwa perbuatan zina adalah dosa besar. Pelakunya harus segera bertaubat kepada Allah swt dan menutupi aib tersebut. Perbuatan zina merupakan dosa besar ketika dilaksanakan di luar bulan ramadhan dan tentunya lebih besar dosanya bila dilakukan di bulan ramadhan.
Kedua: seseorang yang berzina di siang hari pada bulan ramadhan, maka ada dua kemungkinan: kemungkinan pertama; pada hari itu ia tidak berpuasa lalu berzina dan kemungkinan kedua ia berpuasa lalu puasanya batal dengan perbuatan zinanya.
Untuk kemungkinan yang pertama: para ulama berbeda pendapat apakah orang yang berzina itu harus mengkafarati pelanggaran tersebut ataukah tidak.
Ulama mazhab syafi’I berpendapat bahwa orang yang berkewajiban melakukan kafarat berhubungan badan adalah orang yang membatalkan puasanya dengan berhubungan badan. Orang yang tidak berpuasa pada bulan ramadhan lalu melakukan hubungan badan di siang hari itu maka ia tidak wajib mengkafarati perbuatannya.

Sedangkan ulama mazhab hambali berpendapat bahwa orang yang melakukan hubungan badan di bulan puasa harus mengqadha dan mengkafarati hubungan badan yang ia lakukan.
Menurut hemat kami, pendapat yang kuat adalah pendapat yang pertama: orang yang berzina di siang hari pada bulan ramadhan hendaklah ia mengkafarati hubungan badan yang ia lakukan.
Adapun orang yang berzina tatkala ia berpuasa ramadhan, para ulama sepakat bahwa orang tersebut harus mengkafarati pelanggarannya.
Adapun kafarat orang yang melakukan hubungan badan di siang hari bulan ramadhan adalah: Membebaskan budak. Karena saat ini sudah tidak ditemukan budak, maka kafaratnya adalah: berpuasa dua bulan berturut turut. Apabila tidak mampu, karena tua atau karena sakit, maka dapat menggantinya dengan memberi makan 60 orang miskin.
Wallahu a’lam
- See more at: http://zakat.or.id/hukum-berzina-pada-siang-hari-bulan-ramadhan/#sthash.slY4W6jD.dpuf

No comments:

Post a Comment